Karena keinginan menebus Handphone yang tergadai, terpaksa mencuri buah Kopi
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- December 17th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Tersangka I RANDO Bin KENEDI & Tersangka II HERI ARCAN Als CAN Bin SUMADI yang berprofesi sebagai petani menggadaikan Handphone milik Tersangka II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian untuk menebus handphone tersebut Tersangka I bersama Tersangka II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BG 3361 GAB dan membawa 2 (dua) karung menuju Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong berencana untuk mengambil buah kopi di kebun Tersangka I, namun demikian setelah sampai di kebun kopi milik Tersangka I sekira Pukul 09.20 WIB ternyata kopi tersebut belum berbuah sehingga tidak dapat dipetik oleh para Tersangka, pada saat di perjalanan pulang para Tersangka melihat kebun kopi yang sedang berbuah milik korban SURDAN, sehingga timbul niat para Tersangka untuk mengambil buah kopi tersebut, kemudian sekira pukul 09.30 WIB pada saat para Tersangka sedang memetik buah kopi milik Korban SURDAN dengan menggunakan tangan dan memasukan kopi tersebut kedalam karung polar warna hijau, kemudian datanglah pemilik kebun Korban SURDAN bersama masyarakat sehingga para Tersangka diamankan ke Polsek Padang Ulak Tanding, bahwa akibat perbuatan para Tersangka Korban SURDAN mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).