Ekspose Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kepahiang An. Nandar Eka Nugraha, S.Sos
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kepahiang
- September 26th, 2024 by Operator KN Kepahiang
Ekspose Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kepahiang An. Nandar Eka Nugraha, S.Sos
Senin, 23 September 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Asian Karnedi, S.H bersama Jaksa Fungsional Achmad Dewa Nugraha, S.H., M.H melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas dalam pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Permohonan Restoratif Justice (RJ) tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka.