Dua Batang Nanas Kena Semprot berakibat terjadi Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 15th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib Tersangka Robi Akbar Als Robi Bin Ferika Jaya Putra tersangka dari kebun mendatangi rumah saksi korban Ferika Jaya Putra Bin Hj. Rozali yang mana pada saat itu saksi korban sedang berada di rumah lalu tersangka langsung mendekati saksi korban dan berkata “Dua batang nanas saya kena semprot” setelah itu tersangka langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata jenis parang yang tersangka kaitkan di pinggang sebelah kiri tersangka dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan diarahkan ke saksi korban sambil tersangka mengatakan kepada saksi korban “Amen coa naroak, sebunuhan bae ite, amen coa uku, Bapek ku bunuh” (kalo idak di selesaikan, sebunuhan bae kito, kalo idak aku, bapak ku bunuh) melihat hal tersebut saksi korban langsung menempelkan bahu sebelah kiri saksi korban ke dada tersangka sambil berkata “Ao segalo urusan kito di rumah Kades” (semua urusan di selesaikan di rumah kades) lalu saksi korban pergi kerumah Kepala Desa dan diikuti oleh tersangka dan pada saat berada di rumah Kepala Desa tersangka kembali mengarahkan parang yang di pegangnya tersebut kearah saksi korban akan tetapi di halangi oleh Sdr. Maria sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan saksi korban kemudian dikarenakan saksi korban merasa jiwa dan keselamatannya terancam maka saksi korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun.