Diminta Mengembalikan Uang Hasil Curian Berakibat Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- July 14th, 2024 by Operator KN Mukomuko
Tersangka Wilda Yanti Binti Bahrun merupakan warga desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di Kantor SP Sawit. Tersangka Wilda Yanti Binti Bahrun mencuri uang SP Sawit senilai Rp 1.500.000,- yang diketahui oleh korban Lidia Hasanah, kemudian pada tanggal 22 Mei 2020 Korban Lidia Hasana mendatangi rumah tersangka untuk meminta uang yang diambil tersangka, karena tersangka merasa emosi dan kurang senang diminta mengembalikan uang hasil curian terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sehingga tersangka harus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Mukomuko yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mengingat keadaan tersebut, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 26 Agustus 2020 telah melakukan upaya perdamaian antara Tersangka Wilda Yanti Binti Bahrun dan korban Lidia Hasanah. Saat proses perdamaian Tersangka telah dengan tulus menyampaikan permintaan maafnya dan korbanpun yang saat itu didampingi keluarga dan tokoh masyarakat telah dengan ikhlas memaafkan tersangka sehingga ditandatangani kesepakatan perdamaian RJ-16. Perkara atas nama tersangka Wilda Yanti Binti Bahrun, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keadilan Restoratif
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan;