Demi membeli susu anak terpaksa ikut menjual tabung gas hasil curian
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- July 14th, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
pada hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Sdr. Reki (DPO) tiba dirumah tersangka di Desa Babakan baru kecamatan bermani ulu raya kabupaten rejang lebong dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, Sdr. Reki (DPO) mengajak tersangka untuk membantu menjual 1 (satu) Unit tabung gas LPG 3 KG, tersangka menerima ajakan Sdr. REKI (DPO) karena kondisi ekonomi tersangka yang sangat kekurangan dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap, kemudian tersangka bersama Sdr. Reki (DPO) menunggu saksi Putra tiba dirumah tersangka, setelah saksi Putra tiba dirumah tersangka Sdr. REKI (DPO) langsung mengajak tersangka untuk menjual tabung gas tersebut dengan meminjam sepeda motor milik saksi Putra, setelah itu Sdr. Reki (DPO) bersama tersangka pergi menawarkan tabung gas tersebut diwarung yang berada di Desa Babakan Baru milik Saksi Noval, dan saksi Noval tidka mau membeli tabung gas yang tersangka bawa bersama Sdr Reki (DPO) karena sudah mendapatkan informasi jika sebelumnya ada warga sekitar yang kehilangan tabung gas, setelah itu Sdr Reki (DPO) mengajak tersangka pergi menjual tabung gas tersebut ke daerah Pal VIII steelah sampai di Desa Pal VIII simpang wisata Madapi tersangka memberitahu kepada Sdr. Reki (DPO) untuk berhenti da mencoba menawarkan diwarung yang berada di Desa Pal VIII milik saksi Sidik, dans etelah terjadi tawar menawar harga, tersangka berhasil menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG kepada saksi sidik dengan harga Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah)