Berawal dari Sepeda Motor rusak berakhir Penganiayaan
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
- August 22nd, 2024 by Operator KN Rejang Lebong
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Tanjung Aur Kec. Sindang Kelingi Kab. Rejang Lebong saksi korban Ari Wijaya Als Jaya Bin Supriono bertemu dengan saksi Sugino Als Gino Bin Kardi dan saksi Rahmad Bin Sarwi yang baru pulang dari kebun lalu pada saat saksi korban, saksi Gino dan saksi Rahmat sedang mengobrol datang terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya akan tetapi pada saat itu sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa rusak tepat di dekat saksi korban, saksi Gino dan saksi Rahmat yang sedang mengobrol kemudian pada saat terdakwa sedang membenarkan sepeda motor miliknya tersebut terdakwa menoleh ke arah saksi korban dan langsung mengambil 1 (satu) batang linggis yang terbuat dari besi di atas sepeda motor nya kemudian terdakwa langsung memukul lutut kaki sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) batang linggis yang terbuat dari besi sebanyak 1 (satu) kali.setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang mengalami luka memar pada kaki kanannya hingga kaki kanan terdakwa tidak dapat di gerakkan dan terdakwa merintih kesakitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami beberapa luka sesuai hasil Visum Et Refertum No : 040 / 094 / A.2 / RM / XI / 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Curup pada tanggal 05 Juli 2021 dengan kesimpulan :
Berdasarkan temuan-temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur Dua Puluh Sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak bawah. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat berikut :
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan damai antara ahli waris korban dan terdakwa;