Akibat saling balas komen di sosial media berlanjut hingga saling pukul
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- November 6th, 2024 by Operator KN Mukomuko
Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 11.30 Wib Istri dari Tersangka yakni Sdra RIA memanggil Tersangka dengan mengatakan "Ini Mona Menuduh Kamu Selingkuh Dengan Istrinya Ucil, Sampai Bercerai Istrinya Itu" setelah itu Tersangka pergi menemui saksi MONA dan mengatakan kepada saksi MONA "Kenapa Mona Mengatakan Saya Selingkuh Seperti Itu, Apakah Ada Buktinya?", lalu saksi MONA mengatakan "Ada Orang Yang Ngomong" dan tidak lama kemudian terjadi keributan antara sdra RIA dan saksi MONA di Pasar Lubuk Sanai dan Handphone milik sdra RIA di banting oleh saksi MONA, lalu setelah dan dilerai oleh masyarakat yang berada disekitar Pasar tersebut keributan telah reda dan telah damai. Selang beberapa waktu, sekira pukul 12.00 Wib datang saksi ke tempat Tersangka dan mengatakan kepada Tersangka bahwa Tersangka yang telah melakukan pengeroyokan kepada saksi MONA yang merupakan anak dari saksi KORBAN di Pasar Lubuk Sanai Mukomuko, dan pada saat itu saksi KORBAN Als BODONG mendorong Tersangka dan menendang Meja milik Sdra PEN sembari mengatakan "Kenapo Kamu Ngeroyok Anak Aku" dan Tersangka menjawab "Dak Ado Awak Ngeroyok, Cuma Bertengkar Anak Uda Dan Istri Saya Bertengkar dan Udah Selesai” lalu Saksi Korban mengatakan kepada Tersangka "Jantan Kamu Em" dan Tersangka menjawab "Jantan" dan kemudian Saksi Korban mencekik leher Tersangka menggunakan tangan kiri dan Tersangka membalas mencekik Saksi Korban menggunakan tangan kiri dan kemudian setelah itu di Leraikan oleh Masyarakat yang berada di pasar dan setelah itu sdra RIA keluar dari Mobil dan Saksi Korban melihat sdra RIA yang keluar dari mobil dan Saksi Korban terlihat marah kepada sdra RIA dan Tersangka mengatakan "Kenapa Marah Sama Istri Saya, Masalahnya Sudah Selesai” dan Saksi Korban mengatakan "Ini Wilayah BD, Kamu Pergi Ke BA" dan setelah itu Saksi Korban kembali mengatakan "Kamu Jantan Tidak Em, Kalo Kalo Jantan Ayoklah" dan kemudian Tersangka menjawab "Saya Jantan" dan Saksi Korban mengatakan "Dimana Tempatnya" sembari menarik tangan Tersangka dan Tersangka mengatakan "Pukulah" dan Saksi Korban mengayunkan Tangan kanan kearah kepala Tersangka dan yang mengakibatkan kepala Tersangka luka, kemudian Tersangka melayangkan pukulan kearah kepala saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (Lima) Kali dan dilanjutkan dengan Menginjak bagian Tangan tangan saksi Korban sebanyak 1 (Satu) Kali, lalu menginjak pada bagian Perut saksi Korban sebanyak 1 (Satu) Kali, dan setelah itu datang anak saksi Korban yakni saksi MONA lalu menarik saksi Korban untuk berdiri setelah itu Masyarakat diseputaran Pasar mulai melerai perkelahian yang terjadi antara Tersangka dan Tersangka KORBAN, lalu Tersangka langsung pergi meninggalkan Pasar Lubuk Sanai tesebut.
Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 445/10/VER. RSUD/II/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Mukomuko, akibat perbuatan Tersangka yang melakukan penganiayaan kepada saksi KORBAN mengakibatkan memar di dahi sebelah kiri warna ungu kemerahan bentuk tidak beraturan, lalu memar dikelopak mata kiri bagian bawah warna ungu kemerahan bentuk tidak beraturan, selanjutnya memar dibagian tulang pipi sebelah kiri warna ungu kemerahan bentuk tidak beraturan, dan terakhir memar dilengan atas sebelah kanan bagian dalam warna kebiruan bentuk tidak beraturan. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP