Akibat saling balas komen di sosial media berlanjut hingga saling pukul
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- November 6th, 2024 by Operator KN Mukomuko
Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul Pukul 11.30 Wib Istri dari saksi Korban QODRI yakni Saksi RIA memanggil saksi Korban dengan mengatakan "Ini Mona Menuduh Kamu Selingkuh Dengan Istrinya Ucil, Sampai Bercerai Istrinya Itu" setelah itu Saksi Korban pergi menemui sdra MONA dan mengatakan kepada sdra MONA "Kenapa Mona Mengatakan Saya Selingkuh Seperti Itu, Apakah Ada Buktinya?", lalu Sdra MONA mengatakan "Ada Orang Yang Ngomong" dan tidak lama kemudian terjadi keributan antara saksi RIA dan Sdra MONA di Pasar Lubuk Sanai dan Handphone milik saksi RIA di banting oleh Sdra MONA, lalu setelah dan dilerai oleh masyarakat yang berada disekitar Pasar tersebut keributan telah reda dan telah damai. Selang beberapa waktu, sekira pukul 12.00 Wib datang Tersangka ke tempat Korban dan mengatakan kepada Korban bahwa Korban yang telah melakukan pengeroyokan kepada sdra MONA yang merupakan anak dari Tersangka di Pasar Lubuk Sanai Mukomuko, dan pada saat itu Tersangka mendorong Korban dan menendang Meja milik Sdra PEN sembari mengatakan "Kenapo Kamu Ngeroyok Anak Aku" dan Korban menjawab "Dak Ado Awak Ngeroyok, Cuma Bertengkar Anak Uda Dan Istri Saya Bertengkar dan Udah Selesai” lalu Tersangka mengatakan kepada Korban "Jantan Kamu Em" dan Korban menjawab "Jantan" dan kemudian Tersangka mencekik leher Korban menggunakan tangan kiri dan Korban membalas mencekik Tersangka menggunakan tangan kiri dan kemudian setelah itu di Leraikan oleh Masyarakat yang berada di pasar dan setelah itu saksi RIA keluar dari Mobil dan Tersangka melihat saksi RIA yang keluar dari mobil dan Tersangka terlihat marah kepada saksi RIA dan Korban mengatakan "Kenapa Marah Sama Istri Saya, Masalahnya Sudah Selesai” dan Tersangka mengatakan "Ini Wilayah BD, Kamu Pergi Ke BA" dan setelah itu Tersangka kembali mengatakan "Kamu Jantan Tidak Em, Kalo Kalo Jantan Ayoklah" dan kemudian Korban menjawab "Saya Jantan" dan Tersangka mengatakan "Dimana Tempatnya" sembari menarik tangan Korban dan Korban mengatakan "Pukulah" dan Tersangka mengayunkan Tangan kanan kearah kepala Korban dan yang mengakibatkan kepala Korban luka, Tersangka memukul Korban menggunakan tangan Kanan serta Tangan Kiri kurang lebih sebanyak 5 (Lima) kali kearah kepala Korban, lalu melingkari bagian leher Korban menggunakan tangan kiri Tersangka yang mengakibatkan Korban terjatuh ke tanah dan setelah itu Tersangka menjambak Rambut Korban dan kemudian Korban berdiri dan Tersangka melanjutkan menendang pada bagian perut Korban sebanyak kurang lebih 3 (Tiga) kali dan menendang bagian belakang Korban sebanyak 1 (Satu) kali dan Korban membela diri dengan mengayunkan Tangan Kanan Korban yang mengarahkan ke bagian kepala Tersangka, setelah itu Masyarakat diseputaran Pasar mulai melerai perkelahian yang terjadi antara Korban dan Tersangka. Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 445/09/VER. RSUD/II/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Mukomuko, akibat perbuatan Tersangka yang melakukan penganiayaan kepada Korban mengakibatkan benjolan di dahi dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, lalu ditemukan luka lecet di leher sebelah kiri dengan ukuran nol koma tujuh centimeter kali nol koma satu centimeter, sleanjutnya ditemukan luka lecet di leher sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP