Akibat Pohon Duren Dua Pria Berguling-Guling Di Tanah Saling Berebut Senjata
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- July 14th, 2024 by Operator KN Mukomuko
Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 pukul 10.30 Wib yang bertempat di Sungai Gading Kec. Selagan Raya Kab. Mukomuko Saksi korban Al FIKRI BIN MAJRAB (Alm) didatangi oleh keponakan Saksi korban Al FIKRI BIN MAJRAB (Alm) dengan menyampaikan bahwa duren sudah ditebang oleh rombongan Maskani “pergilah kesana”, lalu Saksi korban Al FIKRI langsung menuju ke kebun duren dengan menemui Tersangka Maskani dengan mengatakan “kenapa pohon duren bapak saya di tebang” lalu di jawab oleh Terdakwa “ini duren nenek saya” dan dijawab lagi oleh Saksi Korban Al FIKRI “ini pohon duren bapak saya, bukan pohon duren bapak kamu” pada saat itu Saksi Korban Al FIKRI posisi berdiri dan Terdakwa duduk ditanah, selanjutnya Saksi Korban Al FIKRI dengan keadaan emosi dan Terdakwa berdiri dengan memegang leher Saksi Korban Al FIKRI dan sama-sama dalam keadaan emosi sehingga Saksi Korban Al FIKRI mengayunkan parang ke arah Terdakwa sehingga tepat mengenai samping telinga sebelah kiri yang mengakibatkan Terdakwa terluka selanjutnya Saksi Korban Al FIKRI dan Terdakwa saling berebut senjata berupa parang dan berguling-guling di tanah sehingga parang yang di pegang Terdakwa melukai tangan Saksi Korban Al Fikri, antara Saksi korban Al FIKRI dan Terdakwa sama-sama mengalami luka, selanjutnya Saksi Korban Al FIKRI dan Terdakwa dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.