Akibat Perebutan Lahan Berujung pada Penganiayaan, "Ternyata Rebutan Lahan HPT"
Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Muko Muko
- March 14th, 2025 by Operator KN Mukomuko
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di kediaman Saksi Korban DAMRI BIN MALIHAT di Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, bermula ketika korban sedang lagi duduk-duduk di teras rumah milik korban tiba-tiba datang Tersangka MASRIADI BIN TAUHID (Alm) bersama dengan temannya 2 Orang yaitu saksi DEDI IRAWAN dan saksi ROBI, kemudian setelah masuk ke teras rumah korban langsung Tersangka menyalami Korban, serta temannya, kemudian Korban menyuruh mereka Tersangka dan temannya duduk, kemudian Tersangka dan saksi DEDI duduk dikursi plastik, sedangkan saksi ROBI jongkok kemudian Tersangka membuka omongan kepada Korban dan mulai membahas masalah batas lahan belukar yang di tebang yang berada di Desa Sidomulyo (Ujung Tolan), yang mana batas lahan yang ditumbang antara lahan orang tua Korban dengan lahan orang tua Tersangka yang belum jelas, sehingga kedatangan Tersangka ingin menyelesaikan masalah lahan belukar tersebut, yang menurut Tersangka dan korban lahan yang mereka bahas tersebut adalah lahan milik orang tua masing-masing Tersangka dan korban. Bahwa menurut Tersangka lahan orang tua Korban itu adalah merupakan milik dari orang tuanya Tersangka yang dulu pernah ditumbang oleh anggota kerja orang tuanya sehingga Tersangka mengatakan bahwa dirinya ada mempunyai hak atas lahan belukar tersebut, lantas berdasarkan pernyataan tersebut lalu Korban menjelaskan riwayat lahan yang dimiliki oleh orang tua Korban yang satu hamparan dengan milik orang tuannya Tersangka, kemudian Tersangka tidak terima atas penjelasan Korban mengenai riwayat lahan orang tua Korban tersebut, lalu Korban mengatakan ” KALAU GAK, BESOK KITA KE LAHAN UNTUK UKUR ULANG, BAWA SAKSI MASING MASING” lalu dijawab Tersangka “ KALAU BESOK SAYA GAK BISA, SAYA SIBUK” lalu Korban jawab lagi “ SEKARANG BEGINI MASRI, SAYA TIDAK TAHU SESIBUK APA KAMU, DAN APA JABATANMU, KALAU MAU DETAIL MASALAH LAHAN, BESOK KITA BERANGKAT” mendengar kata-kata Korban tersebut dan karena tidak terima dengan pernyataan korban dengan emosi Tersangka Langsung berdiri tegak sambil mengatakan “ KAMU MENENTANG SAYA” sambil menendang angkong yang ada di teras dan karena Tersangka berdiri, lantas Korban juga langsung ikut berdiri, dan Tersangka langsung menyerang Korban, namun berhasil ditahan di lerai oleh saksi SAINUL BASRI, namun akhirnya terlepas karena Tersangka berontak dan menyerang Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan meninju dan sempat Korban tahan namun masih mengenai dahi Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali tinju tangan kanan Tersangka dan kemudian dilerai dan dipisah oleh saksi SAINUL BASRI dengan memegang Tersangka berontak saat di amankan oleh saksi SAINUL MASRI, dan terlepas kemudian menyerang Korban lagi dan Korban berusaha menangkis dan namun masih mengenai dahi Korban lagi sebanyak 1 kali tinju Tersangka mengenai dahi Korban mengenai sebelah kiri, dan kemudian Tersangka mundur sambil ngoceh dan marah, dan kemudian korban tidak terima atas perbuatan Tersangka maka korban mengatakan “AKU LANJUT MASALAHMU INI MASRI KAMU UDAH MUKUL SAYA, AKU LAPOR POLISI” lalu di jawab oleh Tersangka “ LAPORLAH , SAYA MAU NENGOK NIAN” lalu setelah saksi DEDI dan saksi ROBI mendekati Tersangka dan setelah itu Korban mendengar Tersangka mengatakan ” AYOLAH KITA PULANG, KITA INI DIRUMAH ORANG”, lalu setelah pergi naik motor sambil ngomong ke Korban, Tersangka “SAYA TUNGGU KAMU DIJEMBATAN BAWAH” dan setelah mereka pergi, Korban langsung melapor ke Polsek Penarik.